Namun pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah. Syarat Tunjangan Profesi Guru
daftarpenerima tunjangan fungsional guru non pns dekon propinsi jawa timur - tahun anggaran 2011 . pedoman pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan sk dirjen pmptk tentang penerima tunjangan profesi tahun 2009 . sk tunjangan profesi guru tahun 2014 yang sudah terbit jenjang paudni - kota surabaya .
Aturantentang seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru sudah dirilis, termasuk mengenai tahapan dari masing-masing seleksi secara rinci. Halaman all PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS; PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;
untukPNS, kualitas dan kompetensi guru PNS belum ada perbaikan yang signifikan. Secara struktural fungsional,guru Non PNS diposisikan ke dalam derajat lebih rendah dibandingkan guru PNS. Tak mengherankan jika diberbagai daerah sangat terasa munculnya diferensiasi atau perbedaan antaraguru PNS dan guru non-PNS.
txxrrd.