Uraian Tugas Jabatan Guru. PENGERTIAN. Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, bahwa yang dimaksud dengan:. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
- Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbud ristek, yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik. “RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29/8/2022. Baca juga Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN aparatur sipil negara maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas, dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru. "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segeramendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril. Apa itu Tunjangan Profesi Guru? Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru TPG? Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca juga RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru? Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN 1. Punya sertifikat pendidik 2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian 3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik 4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian 5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang 7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" 8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan 9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya. Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN. Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil Non PNS, berikut rincian lengkap syarat menerima TPG 1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan. 4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan. 5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan Dapodik; 6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 8. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan Diklat dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 enam ratus jam atau selama 3 tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan. Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau Bertugas di Daerah Khusus; 10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian. 11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Besar Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Guru atau dosen ASN Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang. Baca juga Wakil Ketua KPK 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya Golongan I lulusan SD dan SMP Golongan Ia Rp - Rp Golongan Ib Rp - Rp Golongan Ic Rp - Rp Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D3 Golongan IIa Rp - Rp Golongan IIb Rp - Rp Golongan IIc Rp - Rp Golongan IId Rp - Rp Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan IIIa Rp - Rp Golongan IIIb Rp - Rp Golongan IIIc Rp - Rp Golongan IIId Rp - Rp Golongan IV Golongan IVa Rp - Rp Golongan IVb Rp - Rp Golongan IVc Rp - Rp Golongan IVd Rp - Rp Golongan IVe Rp - Rp Guru atau dosen non ASN Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. PersatuanPEGAWAI NEGERI NON GURU (PPNNG).sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kesetaraan antara struktural dan fungsional, seakan yg struktural gk berfungsi,, klo PNS guru pensiun 60 th,,naik gol. bs cepat krn disebut l, spr sertifikasi, tnjangan transportasi, daerah terpencil,,,jd sekarang pada berebut org mo jd Selamat pagi, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu selalu sehat dan semangat, ya! Apakah Bapak/Ibu saat ini sudah berstatus guru PNS? Kesejahteraan guru PNS sudah tidak diragukan lagi karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua. Seperti halnya PNS di instansi pemerintahan, PNS guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru. Inilah informasi selengkapnya. Pengertian Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut. 1. Guru pertama Pangkat penata muda, golongan III/a Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b 2. Guru muda Pangkat penata, golongan III/c Pangkat penata tingkat I, golongan III/d 3. Guru madya Pangkat pembina, golongan IV/a Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c 4. Guru utama Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d Pangkat pembina utama, golongan IV/e Angka Kredit Guru Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru PKG. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut. 1. Pendidikan Pendidikan, meliputi pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah; dan pelatihan prajabatan diklat dengan mendapatkan sertifikat. 2. Pembelajaran/ bimbingan Pembelajaran dan bimbingan meliputi melaksanakan pembelajaran; dan tugas lain berkaitan dengan pembelajaran. 3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru; publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman. 4. Penunjang tugas guru Penunjang tugas guru, meliputi menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah; mendapatkan penghargaan atau tanda jasa; berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka, pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya. Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut. 1. Syarat pengangkatan Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut. Bergelar minimal S1/D-IV sarjana. Memiliki NUPTK. Memiliki sertifikat pendidik sudah sertifikasi. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a. Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja DP3 bernilai baik. Pada masa program induksi, kinerjanya baik. 2. Berkas yang dibutuhkan SK CPNS dan PNS. PAK. Ijazah terakhir dan transkrip. Sertifikat pendidik. Surat keterangan induksi. Kartu identitas pegawai negeri sipil karpeg. SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. SKP 1 tahun terakhir. Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut. 1 . Syarat kenaikan Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir. SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik. Tersedia formasinya. 2. Berkas untuk kenaikan Kartu pegawai negeri sipil Karpeg. SPMT Ijazah pendidikan terakhir Sertifikat pendidik SK Pangkat PAK SKP 1 tahun terakhir SK Jabatan Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru. 1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir. SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik. Tersedia formasinya 2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru Kartu pegawai negeri sipil Karpeg. SPMT. Ijazah pendidikan terakhir. Sertifikat pendidik. SK Pangkat. PAK. SKP satu tahun terakhir. SK Jabatan. Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan, tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut. Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Mendapatkan PAK Penilaian Angka Kredit dengan melanggar hukum. Setelah membaca artikel di atas, semoga Bapak/Ibu tambah semangat dalam berkarya karena karya Bapak/Ibu akan diapresiasi dalam bentuk angka kredit. Angka kredit itulah yang nantinya bisa menaikkan jabatan/pangkat Bapak/Ibu. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang jabatan fungsional guru, semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa kunjungi Quipper Blog untuk informasi ter-update tentang dunia pendidikan. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari Ampuhnyaaplikasi Sepakat adalah menjadi pertimbangan pokok seorang PNS untuk mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin Besaran gaji yang jelas serta beragam tunjangan yang ditawarkan menjadi dambaan bagi mereka yang mengharapkan kestabilan Cергей Тютюкин (Gess S Tukin) COM 9 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru TFGsendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu
Hadirnyatunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.
Penerimatunjangan insentif untuk guru non pns bulan oktober 2017, seperti yang kita ketahui pada bulan oktober 2017 pencairan tunjagan iinsentif untuk guru honorer yang disalurkan tunjangan insentif ini merupakan pengganti tunjangan fungsional tapi tunjangan insentif atau fungsional secara fisik memnag sama merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru honorer atau guru non pns dan hal yang
fungsional guru non PNS diposisikan ke dalam derajat lebih rendah dibandingkan guru PNS, khususnya bagi yang berada di daerah sehingga sangat terasa muncul-nya diferensiasi atau perbedaan antara guru PNS dan guru non PNS. Mereka yang masuk ke dalam kategori guru PNS diposisikan lebih bermartabat dibanding-kan guru non PNS.

Namun pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah. Syarat Tunjangan Profesi Guru

Jakarta Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Evy Mulyani mengatakan, pengecualian tunjangan profesi bagi guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) telah dilakukan sejak 2019. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
NIPBaru Nama Agama Jenis Kelamin Jenis Jabatan Jabatan Nama Golongan Ruang Eselon; 14821: 197512262005021003: ANTONI SURANTA SEMBIRING, SPD: Kristen: Pria: FUNGSIONAL_TERTENTU SalamSatu data, Salam Sejahtera bagi semua guru, melalui postingan ini admin ingin berbagi informasi tentang Juknis Tunjangan Fungsional Guru Kemenag Tahun 2016. Melalu surat Dirjen Pendidikan Islam dengan nomor 1029 Tahun 2016 tentang Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag 2016. Beberapahari ini ramai sekali pertanyaan muncul kapan tunjangan fungsional guru honorer 2020 cair dan berapa Besar tunjangan fungsional guru yang akan dicairkan Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak Namun sebelumnya perlu kita ketahui bersama bahwa pada saat PTK yang berstatus CPNS maka yang bersangkutan masih belum diangkat secara 100 % tepatnya 80 % termasuk juga gajinya (masih masa percobaanlah kira-kira), namun Pangkat sudah melekat padanya, baru setelah SK PNS terbit maka yang bersangkutan secara sah telah menjadi PNS penuh dengan adanya penerimaan gaji 100 %.
Jikabegitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS," jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022). "Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.
daftarpenerima tunjangan fungsional guru non pns dekon propinsi jawa timur - tahun anggaran 2011 . pedoman pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan sk dirjen pmptk tentang penerima tunjangan profesi tahun 2009 . sk tunjangan profesi guru tahun 2014 yang sudah terbit jenjang paudni - kota surabaya .
Aturantentang seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru sudah dirilis, termasuk mengenai tahapan dari masing-masing seleksi secara rinci. Halaman all PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS; PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;

untukPNS, kualitas dan kompetensi guru PNS belum ada perbaikan yang signifikan. Secara struktural fungsional,guru Non PNS diposisikan ke dalam derajat lebih rendah dibandingkan guru PNS. Tak mengherankan jika diberbagai daerah sangat terasa munculnya diferensiasi atau perbedaan antaraguru PNS dan guru non-PNS.

txxrrd.